Akurat dan Terpercaya
CPNS  

Tata Tertib Pelaksanaan Tes CPNS

Tata Tertib Pelaksanaan Tes CPNS

Salah satu tahapan penting dalam rekrutmen CPNS adalah tes SKD dan SKB. Bagaimana tidak, peserta yang berhasil memperoleh nilai yang disyaratkan akan lulus menjadi CPNS.

Namun, tak jarang peserta seleksi gagal mengikuti tes SKD ataupun SKB karena melanggar tata tertib seleksi. Oleh karena itu, bagi yang akan mengikuti tes seleksi CPNS, berikut tata tertib yang harus dipahami.

Tata Tertib Peserta Tes CPNS

  1. Peserta harus hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai.
  2. Panitia Seleksi Instansi memberikan PIN registrasi kepada peserta sebelum dimulai jadwal SKD atau SKB.
  3. Pemberian PIN Registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum dimulai jadwal SKD atau SKB.
  4. Peserta yang terlambat dari jadwal seleksi tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi (dianggap gugur).
  5. Peserta wajib mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh panitia.
  6. Peserta wajib membawa KTP dan kartu peserta tes untuk ditunjukkan kepada Panitia. Dalam kondisi tertentu, maka peserta dapat menunjukkan Kartu Keluarga atau surat keterangan pengganti identitas yang telah disahkan oleh pej abat berwenang.
  7. Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta.
  8. Peserta menggunakan pakaian rapi, sopan dan bersepatu (kaos, celana jeans dan sandal tidak diperkenankan).
  9. Peserta duduk pada tempat yang telah ditentukan.
  10. Peserta di dalam ruang tes dilarang membawa: 1) buku atau catatan lainnya; 2) kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis; atau 3) senjata api/tajam atau sejenisnya.
  11. Peserta dilarang: 1) bertanya/berbicara dengan sesarna peserta tes; 2) menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama ujian; 3) keluar ruangan, kecuali memperoleh izin dari panitia; 4) membawa makanan dan minuman; atau 5) merokok dalam ruangan tes.
  12. Peserta dilarang menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.
  13. Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.

Demikianlah tata tertib peserta yang akan mengikuti tes SKD maupun SKB CPNS. Semoga informasi ini bermanfaat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *