Menteri Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia, Sri Mulyani mengungkapkan ada modus dalam korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Menurutnya, modus ini dilakukan oleh oknum kepala sekolah dan dan oknum pemerintah daerah.
Dikutip dari cnnindonesia, Menkeu mengatakan meskipun pusat telah berupaya membuat sistem penyaluran dana BOS agar tepat sasaran, tapi praktik-praktik korupsi masih saja bisa terjadi. Selama ini celah korupsi dana BOS terjadi karena penyaluran dana BOS dilakukan dari APBN ke Pemda. Kemudian, dari Pemda akan menyalurkan ke masing-masing penerima Dana BOS.
Menyadari celah tersebut, Kemendikbud sudah merubah skema penyaluran dana BOS. Saat ini, penyaluran dana BOS dilakukan pemerintah pusat langsung ke rekening sekolah. Skema yang digunakan juga sangat rinci yaitu by name, by address, dan by school account.
Namun menurut Sri Mulyani, penyaluran secara langsung juga masih bisa diakali oleh oknum-oknum pemerintah daerah (Pemda). Mereka mengancam kepala sekolah. Sehingga, dana BOS pun bisa kembali disunat dengan alasan berbagai rupa.
Sumber : cnnindonesia
Kepada
YTH Kementerian keuangan negara dan Kemendikbud.
Salam sejahtera,
Kami merasa apa yang diputuskan oleh kedua menteri ini sangat baik tetapi di daerah kami guru-guru mohon agar terus mengawasi dana bos, karena selama ini “dana bos untuk bos”istilah yang kami pakai tidak ada transparansi bagi kami.
Tolong diawasi, dan saya akan terus melaporkan dari Nabire Papua