Tahun 2021, pemerintah akan melakukan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau yang sering disebut dengan PPPK. Berikut ini merupakan persyaratan PPPK Guru Tahun 2021.
Persyaratan Umum PPPK Guru Tahun 2021
Ketentuan umum dalam rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun 2021 sebagai berikut:
- Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) dapat mengajukan lamaran menjadi PPPK dengan batas usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Misalkan Jabatan A batas umur yang dipersyaratkan adalah 40 tahun, maka pelamar yang boleh mendaftar maksimal berumur 39 tahun. Perhitungan umur mengacu kepada dokumen resmi seperti akta kelahiran.
- Pelamar tidak pernah mendapat pidana penjara selama 2 tahun atau lebih.
- Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau hormat sebagai PNS/PPPK, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian Negera RI atau diberhentikan tidak hormat sebagai pegawai swasta.
- Pelamar tidak sedang menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis,
- Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan yang dicantumkan dalam jabatan yang dilamar.
- Pelamar memiliki kompetensi yang sesuai dengan jabatan yang dilamar dan dibuktikan dengan sertifikat keahlian tertentu yang berlaku,
- Pelamar dinyatakan sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
- Calon pelamar hanya dapat mendaftar satu instansi dan satu formasi jabatan.
- Memiliki minimal 3 tahun pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar dan dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh minimal Jabatan Tinggi Pratama untuk yang bekerja di instansi pemerintah, atau minimal direktur atau kepala divisi yang membidangi SDM atau HRD di perusahaan swasta atau lembaga swadaya non pemerintah atau yayasan.
Persyaratan PPPK Guru Tahun 2021
Selain ketentuan umum tersebut di atas, pelamar PPPK Guru Tahun 2021 juga harus memenuhi ketentuan di bawah ini:
Peserta yang berhak untuk mendaftar dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun 2021 antara lain:
- Honorer THK-II yang sesuai dengan database THK-II di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
- Guru honorer yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah (Pemda) dan terdaftar sebagai guru dalam aplikasi Data Pokok Kependidikan (Dapodik) Kemendikbud.
- Guru yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai guru di Data Pokok Kependidikan (Dapodik) Kemendikbud.
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud.
Untuk PPPK Guru Tahun 2021, tes akan dilaksanakan sebanyak tiga kali. Verifikasi administrasi dilakukan berdasarkan Sertifikasi Pendidik terlebih dahulu. Apabila tidak sesuai dilakukan berdasar Kualifikasi Pendidikan yang bersangkutan.
Demikian Persyaratan PPPK Guru Tahun 2021. Semoga bermanfaat.