Mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Sahid (Usahid) Jakarta mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Mahasiswa meminta agar Pengendara Motor di Bawah Umur Yang Menyebabkan Kecelakaan, Orang Tuanya Dipidana.
Dikutip dari Detik, gugatan yang diajukan ke MK dimasukkan pada senin, 3 Pebruari 2020. Mahasiswa yang mengajukan gugatan tersebut adalah Novan Lailathul Rizky, Indah Aprilia, Carotama Rusdyan, Anindya Octavia Khoirunisa, dan Munawir. Yang menjadi kuasa hukum Mahasiwa tersebut adalah Viktor Santoso Tandiasa dan Yohanes Mahatma Pambudianto.
Pasal yang diajukan permohonan pengujian adalah pasal 311 ayat 2, 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (UULLAJ). Pasal tersebut dianggap bertentangan dengan pasal 28D ayat 1, pasal 28 G ayat 1, pasal 281 ayat 4 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Menurut pemohon, selama ini banyak kasus kecelakaan yang disebabkan oleh prilaku ugal-ugalan anak di bawah umur saat mengendarai sepeda motor.
Mahasiswa meminta agar orangtua yang memberikan anaknya yang di bawah umur untuk mengendarai motor agar diberikan sanksi pidana. Dengan demikian, kecelakaan yang diakibatkan oleh anak di bawah umur yang mengendarai sepeda motor bisa dicegah.
Sumber: Detik