Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan keputusan bersama mengenai Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran baru dan Tahun Akademik baru di masa pandemi Corona Virus Diease (Covid 19). Berikut merupakan isi dari Panduan Pembelajaran Tahun Ajaran Baru 2020/2021.
Kebijakan Pembelajaran di Tahun Ajaran Baru
Di masa Pandemi Covid 19, kesehatan dan keselamatan dari peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat menjadi prioritas utama dalam kebijakan pembelajaran di tahun ajaran baru 2020/2021.
Tahun ajaran baru 2020/2021 tetap akan dimulai pada bulan Juli 2020. Untuk daerah yang berada di zona kuning dan merah, sangat dilarang untuk melaksanakan pembelajaran secara tatap muka di satuan pendidikan masing-masing. Pembelajaran dilaksanakan dari rumah (BDR) baik secara daring maupun luring.
Untuk satuan pendidikan yang ada di zona hijau, Panduan Pembelajaran Tahun Ajaran Baru meliputi: jika Pemda atau Kanwil/Kantor Kemenag setuju, satuan pendidikan memenuhi semua daftar periksa dan siap pembelajaran tatap muka, dan orang tua siswa setuju melaksanakan pembelajaran tatap muka, maka secara bertahap peserta didik dapat diajak melakukan pembelajaran secara tatap muka.
Standar
Proses pembelajaran secara tatap muka langsung di satuan pendidikan yang berada di zona hijau dilaksanakan dalam tiga tahap.
- Tahap 1 : sekolah yang melaksanakan pembelajara tatap muka meliputi: SMA, SMK, MA, MAK, SMTK, SMAK, Paket C, SMP, MTs, dan paket B.
- Tahap 2 dilaksanakan dua bulan setelah pelaksanaan tahap 1. Satuan pendidikan yang melaksanaka pembelajaran tatap muka yaitu: SD, MI, Paket A, dan SLB.
- THap 3 dilaksanaka dua bulan setelah pelaksanaan tahap 2. Satuan pendidikan yang menyelenggarakan pembelajaran tatap muka yaitu: PAUD Formal (TK, RA, dan TKLB) dan PAUD non formal.
Apabila terjadi penambahan kasus atau level resiko daerah naik, sesuai dengan Panduan Pembelajaran Tahun Ajaran Baru maka satuan pendidikan wajib ditutup dan pelaksanaan pembelajaran dilakukan dari rumah (BDR).
Untuk sekolah atau madrasah yang memiliki asrama, dilarang membuka asrama dan melaksanaka pembelajaran secara tatap muka di masa transisi (dua bulan pertama). Pembukaan asrama dan pembelajaran secara tatap muka akan dilaksanakan secara bertahap pada masa kebiasaan baru dengan ketentuan:
- Untuk kapasitas asrama lebih kurang dari 100 orang, pada kebiasaan baru tahap 1 jumlah siswa pada bulan 1 yang diperbolehkan hanya 50%. Dan pada bulan 2 sebanyak 100%.
- Untuk kapasitas asrama lebih dari 100, pada masa kebiasaan baru jumlah siswa yang diperbolehkan pada bulan 1 sebanyak 25%, bulan 2 sebanyak 50%, pada bulan 3 sebanyak 75%, dan bulan 4 sebanyak 100%
Pembelajaran tatap muka di daerah zona hijau dilaksanakan melalui dua fase meliputi fase transisi (dua bulan pertama) dan masa kebiasaan baru.
Prihal Masa Transisi (Dua Bulan Pertama Masa Kebiasaan Baru Waktu Mulai Paling Cepat bagi yang Memenuhi Kesiapan SMA, SMK, MA, MAK, SMP, MTs: paling cepat Juli 2020.
SD, MI, dan SLB: paling cepat September 2020
PAUD: paling cepat November 2020SMA, SMK, MA, MAK, SMP, MTs: paling cepat September 2020
SD, MI, dan SLB: paling cepat November 2020 • PAUD: paling cepat Januari 2021Kondisi
KelasPendidikan dasar dan menengah: jaga jarak min. 1,5 m dan maks.18 peserta didik/kelas (standar 28-36 peserta didik/kelas).
• SLB: jaga jarak min. 1,5 m dan maks. 5 peserta didik/kelas (standar 5-8 peserta didik/kelas).
• PAUD: jaga jarak min. 3 m dan maks. 5 peserta didik/kelas (standar 15 peserta didik/kelas).Pendidikan dasar dan menengah: jaga jarak min. 1,5 m dan maks.18 peserta didik/kelas.
SLB: jaga jarak min. 1,5 m dan maks. 5 peserta didik/kelas.
PAUD: jaga jarak min. 3 m dan maks. 5 peserta didik/kelasJadwal
PembelajaranJumlah hari dan jam belajar dengan sistem pergiliran rombongan belajar (shift) ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan situasi dan kebutuhan. Jumlah hari dan jam belajar dengan sistem pergiliran rombongan belajar (shift) ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan situasi dan kebutuhan. Prilaku Wajib Menggunakan masker kain non medis 3 lapis atau 2 lapis yang di dalamnya diisi tisu dengan baik serta diganti setelah digunakan selama 4 jam/lembab.
Cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer.
Menjaga jarak minimal 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik.Menggunakan masker kain non medis 3 lapis atau 2 lapis yang di dalamnya diisi tisu dengan baik serta diganti setelah digunakan selama 4 jam/lembab.
Cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer.
Menjaga jarak minimal 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik.Kondisi Medis Warga Sekolah Sehat dan jika mengidap comorbid, dalam kondisi terkontrol.
Tidak memiliki gejala COVID-19 termasuk pada orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan.Sehat dan jika mengidap comorbid, dalam kondisi terkontrol.
Tidak memiliki gejala COVID-19 termasuk pada orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan.Kantin Tidak diperbolehkan Boleh beroperasi dengan tetap menjaga protokol kesehatan. Kegiatan Olahraga dan Ekstrakurikuler Tidak diperbolehkan Diperbolehkan, kecuali: kegiatan dengan adanya penggunaan alat/ fasilitas yang harus dipegang oleh banyak orang secara bergantian dalam waktu yang singkat dan/atau tidak memungkinkan penerapan jaga jarak minimal 1,5 meter, misalnya: senam lantai dan basket. Kegiatan Selain Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) Tidak diperbolehkan ada kegiatan selain KBM. Contoh yang tidak diperbolehkan: orangtua menunggui siswa di sekolah, istirahat di luar kelas, pertemuan orangtua-murid, pengenalan lingkungan sekolah, dsb. Diperbolehkan dengan tetap menjaga protokol kesehatan
Kebijakan Penggunaan Dana BOS
- Sesuai dengan Juknis BOS terbaru (Baca: Juknis BOS Terbaru) Dana BOS dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah.
- Dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman (disinfectant), masker atau penunjang kebersihan dan kesehatan lain (termasuk thermogun).
- Ketentuan pembayaran honor dilonggarkan menjadi tanpa batas.
Demikian informasi mengenai Panduan Pembelajaran Tahun Ajaran Baru 2020/2021. Semoga bermanfaat.