Akurat dan Terpercaya
Berita, BOS  

Mendikbud : Tahun 2020, Sekolah Wajib Melaporkan Penggunaan Dana BOS Kepada Kemendikbud dan Masyarakat

Mendikbud : Tahun 2020, Sekolah Wajib Melaporkan Penggunaan Dana BOS Kepada Kemendikbud dan Masyarakat

Perubahan mekanisme pengelolaan dana BOS di tahun 2020 wajib diimbangi dengan akuntabilitas dan tranparansi. Mendikbud mewajibkan sekolah untu melaporkan penggunaan dana BOS kepada Kemendikbud dan Masyarakat.

Dari pengalaman tahun 2019, jumlah sekolah yang melaporkan penggunaan dana BOS ke Kemendikbud hanya mencapai 53 persen. Mendikbud berharap di tahun 2020, jumlah sekolah yang melaporkan penggunaan dana BOS ke Kemendikbud bisa mencapai 100 persen. Pelaporan ini akan dijadikan sebagai syarat pencairan dana BOS di tahap ketiga. “Kita ada tiga kali penyaluran dana BOS, kalau Kemendikbud tidak menerima laporan BOS tersebut via online ke website (bos.kemdikbud.go.id) pada tahap pertama dan kedua, maka dana BOS tahap ketiga tidak akan ditransfer ke rekening sekolah. Sekolah harus melakukan pelaporan penggunaan dana BOS lewat online 100 persen untuk bisa menerima dana BOS tahap ketiga” jelas Nadiem.

Mendikbud juga berharap laporan yang disampaikan oleh sekolah akurat sehingga dapat dijadikan bahan audit penggunaan BOS dalam upaya perbaikan kebijakan pendanaan sekolah.

Selain dikirimkan ke Kemendikbud, laporan BOS juga agar bisa diakses oleh masyarakat. Sekolah wajib mempublikasikan penerimaan dan penggunaan dana BOS di papan informasi sekolah atau tempat lain yang bisa diakses oleh masyarakat. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi penggunaan dana BOS oleh sekolah.

Sumber : Kemendikbud

Response (1)

  1. Sangat setuju, karena BOS turun ke sekolah yang tahu hanya kepsek dan bendaharanya, mengapa ya? padahal kita tahu untuk operasional sekolah, karena penggunaannya hanya bayar honor guru, lalu RPP, Silabus, Penilaian dan bersakut paut dengan proses belajar di kelas tidak disiapkan dari dana bos, maka guru memberi alasan banyak, harusnya pada saat masuk sudah disiapkan oleh kepsek dan administrasi tentang 8 standar lebih kusus 4 standar yang kepada guru karena proses di kelas dan juga dana bos tepat penggunaanya bukan guru buat sendiri dengan uang guru, lalu mau Akreditasi pusing mencari-cari dokumen yang sehrusnya telah disiapkan dan digandakan, akhirnya semua pusing, saya terima kasih skali karena terusterang setiap mau awal semester harus siapkan pakai duit sendiri, padahal dana bos dihitung persiswa berarti sekolah siapkan guru pikir model dan pendekatan yang baik untuk mengajar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *