Salah satu tujuan mengubah mekanisme penyaluran dan penggunaan dana BOS tahun anggaran 2020 adalah untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer. Dalam kebijakan terbaru, sebanyak 50 persen dari dana BOS bisa digunakan untuk gaji honorer. Angka ini mengalami kenaikan, di mana dulu porsi maksimal untuk gaji guru honorer maksimal 15 persen untuk sekolah negeri dan 30 persen untuk sekolah swasta.
Guru honorer yang dapat digaji dari dana BOS ini harus memenuhi beberapa persayarata. Persyaratan pertama adalah guru honorer tersebut sudah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Persyaratan kedua belum memiliki sertifikat pendidik. Dan persyaratan ketiga guru sudh tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) pada tanggal 31 Desember 2019.
Dengan persyaratan tersebut, maka guru honorer baru (setelah 31 Desember 2019) tidak bisa digaji dengan menggunakan dana BOS.
Menurut Mendikbud, kebijakan ini diambil sebagai langkah awal untuk membantu mensejahterakan guru honorer. Banyak sekolah-sekolah yang memiliki guru honorer dalam jumlah yang banyak yang selama ini sudah bekerja keras namun tidak diimbangi dengan upah yang layak.
Sumber: Kemendikbud
Kepada YTH Menteri Pendidikan dan Keuangan,
Tolong kami yang ada di daerah, supaya penggunaan dana bos dapat terealisasi dengan baik karena, sebagai guru kami melihat bahwa dana bos tidak digunakan sebagai mana mestinya, kami para guru ditindak untuk mengajar dengan baik dan lengkap atministrasi tetapi bendahara dan kepala sekolah, menggunakan dana bos seenaknya dan mempertanggung jawabkan dengan tidak benar, tolong diperhatikan agar pendidikan terus maju.