Akurat dan Terpercaya
Guru  

Materi Sosialisasi Penulisan Ijazah SD Tahun 2021

Materi Sosialisasi Penulisan Ijazah SD Tahun 2021

Hai Bapak/Ibu Guru, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudrisetdikti) menyelenggarakan Sosialisasi Penulisan Ijazah SD Tahun 2021. Bagi Bapak/Ibu guru yang belum mengikuti sosialisasi tersebut, berikut merupakan materi dan rekaman sosialisai penulisan ijazah tersebut. Semoga bermanfaat.

Materi Sosialisasi Penulisan Ijazah SD Tahun 2021

Ada beberapa poin penting yang disampaikan dalam Sosialisasi Penulisan Ijazah SD Tahun 2021 tersebut, antara lain:

Ketentuan Persesjen Kemendikbud Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Juknis Penulisan Ijazah

  • Kelulusan SD atau sederajat ditetapkan tanggal 15 Juni 2021.
  • Kelulusan dituangkan melalui surat keterangan lulus dan Ditandatangani oleh kepala sekolah atau pejabat lain yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang.
  • Surat keterangan lulus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sekurang kurangnya mencantumkan rata-rata nilai ujian sekolah/rata-rata nilai ujian pendidikan kesetaraan.
  • Tanggal penerbitan ijazah paling cepat 16 Juni dan paling lambat 31 Juli 2021.
  • Tanggal penerbitan ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Kepala Dinas sesuai kewenangannya dapat menerbitkan Surat Edaran terkait penetapan tanggal penerbitan ijazah.
  • Dalam hal tidak terdapat Kepala Sekolah yang definitif atau karena satu dan lain hal Kepala Sekolah tidak dapat menandatangani Ijazah, Kepala Dinas Pendidikan atau pejabat berwenang menunjuk atau mengangkat Pelaksana Tugas untuk menandatangani Ijazah.
  • Satuan pendidikan dan Dinas Pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun.

Petunjuk Khusus Penulisan Blangko Ijazah SD Kurikulum 2013 Bagian Depan

Petunjuk Khusus Penulisan Blangko Ijazah SD Kurikulum 2013
  1. Nama sekolah bersangkutan yang menerbitkan ijazah sesuai dengan nomenklatur.
  2. Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
  3. Nama nomenklatur kabupaten/kota*) (tanpa mencoret) merujuk kepada Peraturan Kementerian
    Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 Tentang Kode Dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan. (Contoh : kabupaten/kota Bandung)
  4. Nama provinsi
  5. Nama siswa pemilik ijazah menggunakan huruf kapital seluruhnya.
    (Contoh : BUDI DARMONO)
Petunjuk Khusus Penulisan Blangko Ijazah SD Kurikulum 2013
  1. Tempat dan tanggal lahir siswa pemilik ijazah (Contoh : Jepara, 17 Januari 2008).
  2. Nama orang tua/wali siswa pemilik ijazah.
  3. Nomor induk siswa pemilik ijazah
  4. Nomor induk siswa nasional yang aktif
  5. Nama kabupaten/kota tempat penerbitan secara lengkap (Contoh : Kota Malang atau Kab. Malang).
  6. Tanggal penerbitan ijazah oleh satuan pendidikan (Contoh : 16 Juni 2021).
Petunjuk Khusus Penulisan Blangko Ijazah SD Kurikulum 2013
  1. Nama Kepala Sekolah dan dibubuhkan tanda tangan. Bagi Kepala Sekolah yang berstatus sebagai PNS diisi dengan menyertai NIP, sedangkan Kepala Sekolah yang bukan berstatus PNS diisi satu buah strip (-). Penandatanganan ijazah tidak perlu mencantumkan tulisan “Plt” atau “Pelaksana Tugas” pada kolom nama atau jabatan.
  2. Stempel sekolah
  3. Pas foto peserta didik yang terbaru ukuran 3 cm x 4 cm hitam putih atau berwarna, dibubuhi cap jari pemilik ijazah serta stempel menyentuh pas foto.

Petunjuk Khusus Penulisan Blangko Ijazah SD Kurikulum 2013 Bagian Belakang

Petunjuk Khusus Penulisan Blangko Ijazah SD Kurikulum 2013 Bagian Belakang
  1. Nama pemilik ijazah dengan menggunakan huruf kapital seluruhnya.
  2. Nomor Induk Siswa Nasional pemilik ijazah
  3. Nilai Ujian Sekolah yang diperoleh sesuai Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 202l tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-l9). Nilai Ujian Sekolah menggunakan bilangan bulat dalam rentang 0-100 (tanpa desimal).
  4. Rata-rata nilai dari kolom di atasnya dengan pembulatan 2 (dua) angka desimal.
Petunjuk Khusus Penulisan Blangko Ijazah SD Kurikulum 2013 Bagian Belakang
  1. Nama nomenklatur kabupaten/kota tempat penerbitan secara lengkap. Contoh: Kota Malang atau Kab. Malang Tanggal penerbitan ijazah dengan tulisan angka dan bulan ditulis dengan menggunakan huruf kapital di depan (tidak disingkat).
  2. Tanggal penerbitan ijazah dengan tulisan angka dan bulan ditulis dengan menggunakan huruf kapital di depan (tidak disingkat).
  3. Nama kepala sekolah dan NIP dari kepala sekolah bersangkutan yang menerbitkan ijazah dan dibubuhkan tanda tangan kepala sekolah bersangkutan. Bagi yang berstatus non PNS diisi strip (-).
  4. Stempel sekolah

Petunjuk Umum Pengisian Blangko Ijazah

  • Pengisian ijazah menggunakan tulisan tangan dengan tulisan huruf yang benar, jelas, rapi, bersih, dan mudah dibaca menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dihapus.
  • Jika terjadi kesalahan dalam pengisian, ijazah tidak boleh dicoret, ditimpa, atau dihapus, melainkan harus diganti dengan blangko yang baru. Untuk itu perlu kehati-hatian dalam penulisan.
  • Ijazah yang mengalami kesalahan pengisian disilang dengan tinta warna hitam pada kedua sudut yang berlawanan pada halaman muka dan belakang.

Ijazah yang salah dikembalikan ke Dinas Pendidikan untuk dimusnahkan dengan prosedur :

  1. Blangko ijazah yang mengalami kesalahan pengisian dikembalikan ke Dinas Pendidikan untuk diganti dengan blangko ijazah yang baru dan dilengkapi dengan Berita Acara Serah Terima blangko ijazah yang salah dan penggantinya, yang ditandatangani oleh kepala sekolah dan diketahui oleh pejabat UPT/Cabang Dinas/Dinas Pendidikan.
  2. Bagi satuan pendidikan yang berada di daerah khusus karena kondisi geografis, blangko ijazah cadangan dapat diberikan secara bersamaan dengan kebutuhan blangko ijazah yang seharusnya kepada satuan pendidikan tersebut. Sisa blangko ijazah yang salah dan blangko ijazah yang tidak terpakai dikembalikan ke dinas pendidikan dengan disertai Berita Acara Serah Terima pengembalian blangko ijazah, yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan diketahui oleh pejabat UPT/Cabang Dinas/Dinas Pendidikan.
  3. Sisa blangko ijazah yang terdapat di satuan pendidikan, diserahkan kembali ke dinas pendidikan kabupaten/kota dengan disertai berita acara yang ditandatangani oleh Kepala Satuan Pendidikan dan kepala dinas pendidikan kabupaten/kota atau pejabat yang mewakili.
  4. Proses pemusnahan blangko Ijazah yang mengalami kesalahan pengisian dilakukan oleh dinas pendidikan, yang disaksikan oleh kepala dinas pendidikan dan pihak kepolisian dan sisa blangko ijazah yang terdapat di dinas pendidikan kabupaten/kota dapat dimusnahkan setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak jadwal pengisian ijazah dengan disertai Berita Acara Pemusnahan yang ditandatangani oleh kepala dinas pendidikan dan pihak kepolisian untuk diserahkan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  5. Dalam hal terdapat kesalahan penulisan dalam ijazah setelah sisa blangko ijazah dimusnahkan, maka dapat melakukan perbaikan dengan menerbitkan Surat Keterangan oleh Kepala Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
  6. Siswa pemilik ijazah yang sudah pindah domisili, ijazah dapat diambil ke Satuan Pendidikan yang menerbitkan.

Rekaman Sosialisasi Penulisan Ijazah SD Tahun 2021

Rekaman Sosialisasi Penulisan Ijazah SD Tahun 2021 dapat disimak di Channel YouTube Direktorat Pendidikan Dasar, atau melalui tayangan video berikut ini.

Demikianlah pembahasan mengenai Sosialisasi Penulisan Ijazah SD Tahun 2021. Semoga bermanfaat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *