Akurat dan Terpercaya

Lolos Passing Grade SKD, Belum Tentu Ikut SKB

Jika Pakai Joki Tes SKD CPNS, Ini Sanksinya

Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS formasi 2019 masih berlangsung. Agar dapat dinyatakan loloss passing grade SKD, pelamar CPNS harus memenuhi ambang batas nilai sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB nomor 24 tahun 2019. Namun lolos passing grade SKD, belum tentu peserta bisa otomatis ikut SKB.

Hal tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas BKN, Paryono dalam siaran pers BKN. Menurutnya, nilai SKD yang melampui passing grade akan diolah terlebih dahulu. Hal ini disebabkan karena satu formasi tidak dilamar oleh peserta dari satu titik lokasi. Namun, harus digabungkan dengan hasil SKD pelamar dari berbagai titik lokasi. Selain itu, pemeringkatan nilai SKD akan menyertakan hasil peserta P1/TL seleksi CPNS 2018 yang memenuhi passing grade SKD dan masuk dalam 3 kali formasi jabatan yang dilamar untuk mengikuti SKB tahun 2018 namun dinyatakan tidak lulus sampai dengan tahap akhir.

Tahap pengolahan data akan dilanjutkan dengan tahap rekonsiliasi data hasil SKD yang melibatkan instansi penyelenggara SKD dan BKN. Hasil tersebut yang akan diajukan kepada kepala BKN untuk mendapat approval dan digital signature (DS) yang dilakukan by system pada portal SSCASN. Kemudian, hasil SKD seluruh peserta seleksi akan disampaikan Kepala BKN selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas kepada PPK masing-masing instansi melalui portal SSCASN dan admin instansi dapat mengunduh hasil SKD tersebut. Selanjutnya Ketua Panitia Seleksi Instansi akan menetapkan pengumuman hasil/kelulusan SKD dan menyampaikan kepada publik.

Adanya rangkaian tahapan yang harus dilalui sebelum penetapan hasil kelulusan SKD menjadi alasan tidak dapat ditampilkan pernyataan kelulusan SKD pada layar nilai peserta SKD.

Sumber : BKN

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *