Pemerintah, melalui KemenPAN RB selalu memberikan perhatian yang serius terhadap keberadaan tenaga honorer di Indonesia. Hal ini disampaikan oleh Deputi Bidang SDM Aparatur PANRB, Setiawan Wangsaatmaja.
Dari tahun 2005 hingga 2014, Pemerintah telah mengangkat sebanyak 1.070.092 tenaga honorer menjadi ASN. Jumlah ini lebih banyak dari jumlah pelamar umum yang diangkat menjadi ASN yaitu sebanyak 775.884 tenaga honorer.
Menurut Setiawan, penanganan eks honorer K2 sudah selesai dilakukan dengan diberlakukannya PP Nomor 56 Tahun 2012 tentang pengangkatan honorer menjadi CPNS. Dalam PP tersebut, tertulis bahwa Tenaga Honorer K2 diberikan kesempatan untuk seleksi satu kali.
Untuk penanganan eks Tenaga Honorer K2, pemerintah lebih fokus pada pemenuhan kebutuhan tenaga kependidikan seperti guru dan dosen serta tenaga kesehatan. Di tahun 2018, Pemerintah bersama Komisi DPR (I, II, III, VIII, IX, X , dan XI) sepakat untuk membuka kesempatan untuk eks Tenaga Honorer K2 untuk mengikuti seleksi ASN. Untuk yang memenuhi persyaratan maksimal 35 tahun, dapat mengikuti seleksi CPNS, dan yang lebih dari 35 tahun dapat mengikuti seleksi PPPK.
Jika eks Tenaga Honorer K2 tidak lulus CPNS maupun PPPK, maka para Tenaga Honorer tersebut diberikan bekerja sesuai kebutuhan organisasi dan isntansi pemerintah yang memperkejakan tenaga honorer tersebut. Gaji yang diberikan disesuaikan dengan UMR wilayahnya.
Setiawan menegaskan pemerintah akan terus berupaya untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) untuk menghadapi persaingan di era industri 4.0 dengan tetap memperhatikan eks Tenaga Honorer K2, namun tetap memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia lainnya untuk menjadi ASN.
Sumber : menpan.go.id