Akurat dan Terpercaya

Kebijakan Kampus Merdeka : S1 Wajib Kuliah Cuma 5 Semester

Kebijakan Kampus Merdeka : S1 Wajib Kuliah Cuma 5 Semester

Nadiem Makarim kembali melakukan gebrakan di dunia pendidikan Indonesia. Kali ini, dia merombak kebijakan di universitas. Salah satunya adalah kebijakan kampus merdeka yaitu S1 Wajib Kuliah Cuma 5 Semester.

Kebijakan S1 Wajib Kuliah 5 Semester berarti Mahasiswa diwajibkan mengikuti kuliah selama 5 semester di sebuah program studi (prodi) atau jurusan.

Untuk siswa semester, perguruan tinggi wajib memberikan kebebasan Mahasiswa untuk mengambil Sistem Kredit Semester (SKS) di luar kampus tinggi selama 2 semester (setara 40 SKS). Contoh kegiatan kuliah bisa berupa magang, proyek desa, mengajar di sekolah, pertukaran pelajar, penelitian, atau wirausaha.

Selain itu, Mahasiswa juga diberikan kebebasan untuk mengambil SKS di porgram studi lain, namun masih dalam satu perguruan tinggi selama 1 semester (setara dengan 20 SKS). Misalkan seorang Mahasiswa program studi Hukum dapat mengambil mata kuliah di jurusan ekonomi. Namun, hal ini tidak berlaku untuk program studi kesehatan. Seorang Mahasiswa program studi ekonomi tidak boleh mengambil mata kuliah kedokteran atau keperawatan.

Dalam kebijakan kampus merdeka, Nadiem Makarim juga mengubah definisi SKS dari “Jam Belajar” menjadi “Jam Kegiatan”. Menurut beliau, pembelajaran mahasiswa tidak terbatas pada kegiatan di dalam kelas saja. Sehingga, seringkali pertukaran pelajar atau praktik kerja justru menunda kelulusan Mahasiswa.

Kebijakan yang lain adalah kampus memiliki otonomi untuk membuka program studi baru. Namun tidak semua kampus bisa melakukan. Syarat yang harus dipenuhi oleh kampus yang ingin membuka program studi baru adalah memiliki akreditasi minimal B dan memiliki badan hukum.

Program studi yang dibuat boleh tentang program studi yang selama ini belum pernah ada (Baca : Mengenal Akturia Program Studi Baru Pavorit Calon Mahasiswa). Untuk mewujudkan, kampus dapat berkerjasama dengan perusahaan, organisasi nirlaba, atau institusi multilateral.

Terakhir, akriditasi kampus akan dipermudah. Selama ini akreditasi kampus dilakukan selama lima tahun. Dengan sistem baru, kampus bisa diakreditasi secara otomatis tanpa ada durasi yang membatasi. Misalkan dalam dua tahun kampus sudah merasa bisa diakreditasi, maka Kemendikbud mempersilakan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *