Akurat dan Terpercaya
Berita  

Kategori dan Persyaratan Pelamar PPPK Guru Tahun 2022

Kategori dan Persyaratan Pelamar PPPK Guru Tahun 2022

OSNIPA.COM – Dalam rangka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Guru di Tahun 2022, Kemenpan RB mengeluarkan Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Pengadaan PegawaiPemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022. Dalam Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022 tersebut dicantumkan Kategori dan Persyaratan Pelamar PPPK Guru Tahun 2022.

Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2022

Pelamar yang dapat melamar sebagai PPPK JF Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022 terdiri atas kategori:
a. pelamar prioritas; dan
b. pelamar umum.

Pelamar prioritas sebagaimana dimaksud terdiri atas pelamar prioritas I, pelamar prioritas II, dan pelamar prioritas III.

Pelamar yang termasuk prioritas I terdiri atas:

  1. THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;
  2. Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;
  3. Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021; dan
  4. Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.

Pelamar yang termasuk prioritas II yaitu Tenaga Honor Katerori II (THK-II)

Pelamar prioritas III yaitu Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.

Untuk pelamar umum sendiri yaitu:

  1. Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi; dan
  2. pelamar yang terdaftar di Dapodik.

Persyaratan Pelamar PPPK Guru Tahun 2022

Adapun persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh pelamar PPPK Guru Tahun 2022:

  1. warga negara Indonesia;
  2. usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran;
  3. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  4. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan dengan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  5. tidak menjadi anggota atau penGurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  6. memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan;
  7. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
  8. surat keterangan berkelakuan baik; dan
  9. persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi

Adapun persyaratan khusus yang harus dipenuhi oleh pelamar PPPK Guru Tahun 2022:

  1. Pelamar yang berasal dari pelamar penyandang disabilitas juga harus memenuhi persyaratan tambahan sebagai berikut:
    a. melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
    b. menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.
  2. Persyaratan bagi penyandang disabilitas wajib dilakukan verifikasi oleh Panitia Seleksi Instansi Daerah.
  3. Dalam melakukan verifikasi Panitia Seleksi Instansi Daerah dapat berkonsultasi kepada dokter spesialis kedokteran okupasi dan/atau tim penguji kesehatan.

Beberapa penyandang disabilitas tidak dapat melamar pada beberapa kebutuhan PPPK dengan Jabatan Fungsional Guru meliputi:

  1. penyandang disabilitas rungu tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF Guru Bahasa Indonesia atau JF Guru Bahasa Inggris;
  2. penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF Guru pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan; dan
  3. penyandang disabilitas netra tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF Guru Seni Budaya Keterampilan.

Demikian informasi Osnipa mengenai Kategori dan Persyaratan Pelamar PPPK Guru Tahun 2022. Semoga bermanfaat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *