OSNIPA.COM – Pegawai Pemerinta dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga berhak untuk mendapatkan cuti. Sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2022, ada empat jenis cuti yang bisa diperoleh PPPK yaitu cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti bersama. Untuk cuti tahunan, cuti sakit, dan cuti melahirkan, PPPK harus mengajukan permintaan cuti dengan mengisi Formulir Permintaan dan Pemberian Cuti PPPK.
Dalam Lampiran II Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2022, Formulir Permintaan dan Pemberian Cuti memuat:
- Data Pegawai
- Jenis Cuti yang Diambil
- Alasan Cuti
- Lamanya Cuti
- Catatan Cuti
- Alamat Selama Menjalankan Cuti
- Pertimbangan Atasa Langsung
- Keputusan Pejabat yang Berwenang Memberikan Cuti

Dalam Data Pegawai memuat: Nama, NIP, Jabatan, Masa Kerja, dan Unit Kerja.
Jenis Cuti yang Diambil: diisi dengan tanda (✓) sesuai dengan jenis cuti yang diambil apakah akan mengambil cuti tahunan, cuti sakit, atau cuti melahirkan.
Alasan Cuti: diisi dengan alasan mengambil cuti.
Lamanya Cuti: Silakan dipilih lama cuti apakah (hari/bulan/tahun) dan dicoret yang tidak perlu. Kemudian diisi mulai tanggal cuti sampai dengan tanggal selesai cuti.
Catatan Cuti: Akan diisi oleh pejabat yang menangani bidang kepegawaian sebelum PPPK mengajukan cuti.
Alamat Selama Menjalankan Cuti : Diisi dengan alamat dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
Demikian informasi mengenai Formulir Permintaan dan Pemberian Cuti PPPK. Semoga bermanfaat.