Kemendikbud akhirnya mengeluarkan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 tahun 2020 Tentang Juknis BOS Reguler. Dalam Juknis tersebut, dibahas mengenai penggunaan Dana BOS Reguler dalam Pandemi Covid-19.
Salah satu perubahan Juknis BOS yang ada dalam Permendikbud Nomor 19 tahun 2020 ini adalah penambahan pasal 9A. Dalam pasal tersebut disebutkan selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat, sekolah dapat menggunakan dana BOS Reguler dengan ketentuan sebagai berikut:
- pembiayaan langganan daya dan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf g dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah; dan
- pembiayaan administrasi kegiatan sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat 2 huruf e dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman (disinfectant), masker atau penunjang kebersihan lainnya.
Selain itu, ketentuan pembayaran honor paling banyak 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat 3 tidak berlaku selama penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 oleh Pemerintah Pusat.
Pembiayaan pembayaran honor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada guru yang berstatus bukan aparatur sipil negara dan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- tercatat pada Dapodik per 31 Desember 2019;
- belum mendapatkan tunjangan profesi; dan
- memenuhi beban mengajar termasuk mengajar dari rumah dalam masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat.
Ketentuan penggunaan dana BOS Reguler sebagaimana dimaksud pada mulai berlaku sejak bulan April tahun 2020 sampai dengan dicabutnya penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-l9 oleh Pemerintah Pusat.
Selengkapnya Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 tahun 2020 Tentang Juknis BOS Reguler bisa diunduh melalui link berikut.