Akurat dan Terpercaya
BOS  

Dana Bos Bisa Digunakan Untuk Membeli Pulsa dan Paket Data, Ini Juknisnya

Permendikbud Nomor 19 tahun 2020

Kemendikbud akhirnya mengeluarkan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 tahun 2020 Tentang Juknis BOS Reguler. Dalam Juknis tersebut, dibahas mengenai penggunaan Dana BOS Reguler dalam Pandemi Covid-19.

Salah satu perubahan Juknis BOS yang ada dalam Permendikbud Nomor 19 tahun 2020 ini adalah penambahan pasal 9A. Dalam pasal tersebut disebutkan selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat, sekolah dapat menggunakan dana BOS Reguler dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. pembiayaan langganan daya dan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf g dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah; dan
  2. pembiayaan administrasi kegiatan sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat 2 huruf e dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman (disinfectant), masker atau penunjang kebersihan lainnya.

Selain itu, ketentuan pembayaran honor paling banyak 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat 3 tidak berlaku selama penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 oleh Pemerintah Pusat.

Pembiayaan pembayaran honor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada guru yang berstatus bukan aparatur sipil negara dan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • tercatat pada Dapodik per 31 Desember 2019;
  • belum mendapatkan tunjangan profesi; dan
  • memenuhi beban mengajar termasuk mengajar dari rumah dalam masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat.

Ketentuan penggunaan dana BOS Reguler sebagaimana dimaksud pada mulai berlaku sejak bulan April tahun 2020 sampai dengan dicabutnya penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-l9 oleh Pemerintah Pusat.

Selengkapnya Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 tahun 2020 Tentang Juknis BOS Reguler bisa diunduh melalui link berikut.

Unduh Permendibud Nomor 19 Tahun 2020

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *