Pendidikan era sekarang tidak sama dengan pendidikan jaman dahulu. Guru jaman sekarang tidak lagi memiliki kebebasan untuk menghukum siswa. Banyak guru yang terkena kasus hukum karena menghukum siswa di sekolah.
Sebenarnya, untuk menegakkan disiplin tidak harus dengan memberikan hukuman. Karena memberikan hukuman justru akan berdampak buruk bagi psikologi siswa. Siswa yang disiplin karena hukuman hanya akan membentuk disiplin semu pada diri anak. Hal ini karena disiplin tersebut terbentuk karena rasa takut, bukan karena kesadaran akan perbaikan prilaku.
Sebenarnya, ada jalan tengah antara disiplin dan menghukum. Jalan tenga tersebut adalah konsekuensi. Melalui konsekuensi, kita akan menempatkan siswa sebagai subjek. Sebagai subjek, siswa akan diberikan tanggung jawab yang seluas-luasnya. Namun, tanggung jawab tersebut akan dibatasi oleh konsekuensi.
Mungkin ada yang menganggap, konsekuensi sama dengan hukuman. Berikut kita akan melihat perbedaan antara hukuman dan konsekuensi.
Hukuman
- Hukuman akan membuat siswa sebagai pihak yang tidak berdaya. Guru menjadi pihak yang sangat berkuasa. Di sini, siswa akan melihat guru sebagai sosok yang otoriter.
- Hukuman sifatnya selalu berupa ancaman. Sehingga, siswa bisa menjadi tertekan dan terancam.
- Hukuman sifatnya memaksa. Tidak boleh ada pihak yang tidak setuju.
- Hukuman membuat siswa mendapat cap buruk.
- Hukuman hanya akan membuat derajat siswa jatuh.
Konsekuensi
- Konsekuensi akan diberikan kepada siswa saat ada perbuatan yang terjadi dan berdasarkan pada aturan yang disepakati.
- Konsekuensi sesuai dengan prilaku pelanggaran yang siswa lakukan.
- Konsekuensi membuat siswa bertanggung jawab pada pilihannya.
- Konsekuensi menghindarkan cap jelek pada siswa. Konsekuensi akan menghadirkan cap bertanggungjawab pada diri siswa.
- Konsekuensi tidak akan menjatuhkan derajat siswa. Justru akan membuat siswa lebih bertanggung jawab.
Penerapan konsekuensi bisa membuat siswa sadar, bahwa setiap perbuatan yang dilakukan akan menimbulkan sebuah konsekuensi. Konsekuensi bertujuan untuk menyadarkan tanpa mengambil atau mengurangi hak istimewa siswa.
Sumber : gurukreatif