Akurat dan Terpercaya
BOS  

BOS Kinerja Tahun 2020 : Daftar Nama Sekolah Penerima

BOS Kinerja Tahun 2020

Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja atau yang sering disebut dengan BOS Kinerja adalah salah satu program pemerintah pusat dalam pemberian dana operasional bagi satuan pendidikan dari pendidikan dasar dan menengah yang berada di daerah khusus dan dinilai memberikan layanan pendidikan.

Tujuan dari pemberian BOS Kinerja untuk membantu kegiatan operasional sekolah dan segala kegiatan sekolah yang belum terpenuhi oleh Dana BOS Reguler. Pemberian bantuan ini bisa dikatakan sebagai penghargaan yang diberikan pemerintah pusat untuk sekolah yang memiliki kinerja baik.

Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja diberikan kepada sekolah dari jenjang SD sampai dengan SMA/SMK. Selain itu, BOS Kinerja juga diberikan kepada sekolah luar biasa dari tingkat SD sampai SMA/SMK.

Syarat sekolah yang menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja ini yaitu:

  1. sekolah merupakan penerima Dana BOS Reguler,
  2. sekolah bearad di daerah khusus yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Kreteria prioritas sekolah yang menerima Dana BOS Kinerja Tahun 2020 meliputi:

  1. memiliki proporsi siswa dari keluarga miskin yang lebih banyak;
  2. menerima Dana BOS Reguler yang lebih rendah; dan
  3. memiliki proporsi guru yang berstatus pegawai negeri sipil atau guru tetap yayasan yang lebih kecil.
  4. peta mutu pendidikan;
  5. Indeks Integritas ujian nasional tahun ajaran berkenaan; dan/atau
  6. nilai ujian nasional tahun ajaran berkenaan.

Sekolah yang menerima BOS Kinerja tidak dapat menerima Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi. Begitu juga sebaliknya, sekolah penerima Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi tidak boleh menerima Bantuan Operasional Sekolah Kinerja.

Jumlah dana yang diterima masing-masing sekolah sebesar Rp. 60.000.000 (enam puluh juta rupiah). Dana tersebut digunakan untuk membiayai operasional sekolah sesuai dengan komponen penggunaan Dana BOS reguler berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Apabila Dana Bantuan Operasional Sekola Kinerja masih tersisa, dapat digunakan di tahun anggaran berikutnya. Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja berpedoman pada petunjuk teknis BOS Kinerja sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja.

Daftar Sekolah penerima BOS Kinerja Tahun 2020 dapat diunduh melalui link berikut ini.

Unduh Daftar Penerima Bantuan Operasional Sekolah Kinerja Tahun 2020.

Baca Juga:

Daftar Penerima BOS Afirmasi Tahun 2020

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *